Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dua Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Jilid II, Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Thursday, September 09, 2021 | Thursday, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T09:50:07Z

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus Masjid Sriwijaya ke PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi melimpahkan berkas perkara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/9/2021).

Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pan Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyerahkan dua bundel berkas perkara dan diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima  berkas perkara dua tersangka tersebut.

"Benar tadi sudah kita cek, berkas perkara dua tersangka Masjid Sriwijaya sudah diterima oleh pihak panitera dari Kejati Sumsel. Untuk selanjutnya akan dilakukan registrasi terlebih dahulu, baru nanti akan diteliti oleh ke ketua Pengadilan agar ditetapkan perangkat persidangan," ujar Sahlan.

Ditanya untuk jadwal persidangan dua tersangka tersebut, Sahlan menjelaskan dalam waktu beberapa hari kedepan sudah ada penetapan jadwal persidangan.

"Untuk jadwal sidang biasanya tidak lama beberapa hari kedepan sudah ada penetapan dan nanti bisa dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Hingga saat ini kondisi pembangunan Masjid Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya, hanya terlihat beberapa tiang beton saja yang sudah ditumbuhi rumput ilalang yang menjulang tinggi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update