Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir Diganjar 1,5 Tahun Bui

Monday, September 13, 2021 | Monday, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T10:04:07Z


PALEMBANG,SP -
Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi dua terdakwa dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir (OI) divonis hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Senin (13/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU tentang Tipikor.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Firli Darta SH menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu hingga tujuh hari kedepan untuk menentukan langkah hukum menerima atau banding.

Seperti diketahui ditetapkannya dua terdakwa tersebut, sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel karena adanya dugaan korupsi pembangunan jalan cor di desa Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3,9 miliar.

Pada saat itu, terdakwa Fauzi selaku PPTK di Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, selaku Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, sebagai pelaksana kegiatan proyek diduga mengurangi volume pada pengerjaan proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir serta pengerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah disepakati, akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Akan tetapi, terdakwa Caca melalui tim penasihat hukumnya telah mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update