Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Eddy Hermanto Sebut, Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Sudah Sesuai Kontrak

Tuesday, September 14, 2021 | Tuesday, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T12:10:24Z
Nurmala SH., MH Kuasa Hukum Eddy Hermanto (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat empat terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (14/9/2021).

Keempat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi secara ofline yang terbagi menjadi dua sesi.

Nurmalah SH MH kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto mengatakan soal pembayaran fisik bangunan Masjid Sriwijaya yang mencapai 19 persen sudah sesuai kontrak.

"Pembayaran fisik bangunan Masjid Sriwijaya yang mencapai 19 persen sudah sesuai dengan kontrak. Mengenai soal lelang memang ada proses sayembara karena itu basiq desain yang bisa dijadikan dokumen lelang," ujar Nurmalah.

Yang harus diluruskan kata Nurmalah, soal lelang tersebut, itu bukan urusan kliennya selaku ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Memang betul ada lelang karena ada dokumen dan pemenang lelangnya. Untuk pengumuman pemenang lelang memang tidak mengacu kepada Kepres 54. Dan memang tidak masuk didalam DIPA karena bukan uang negara lagi begitu sudah menjadi dana hibah dan itu sudah milik kekayaan yayasan. Nah, kalau mengacu kepada Kepres, SK panitia Lelang itu bukan dari ketua panitia pembangunan Masjid tapi tanda tangannya dari  pejabat pembuat komitmen (PPK) jadi ini harus dibedakan," tegasnya.

Dan yang kedua Nurmalah menjelaskan, dalam perkara ini kerugian bukan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang diakui oleh Undang-undang.

Kemudian ditambahkannya, saksi Isnaini Madani tadi mengatakan tidak ikut hadir rapat, namun seketika langsung disanggah oleh Pak Eddy Hermanto dan ditunjukan bukti notulen hadir rapat, bahkan saksi memberikan masukan bahwa retribusinya untuk keagamaan tidak dipungut biaya.

"Jadi kesimpulannya, dari sidang yang sudah menghadirkan belasan saksi ini, masih seputar teknis proses lelang, belum diungkap oleh satu saksipun bahwa klien kami telah merugikan negara sebesar 116 miliar sebagaimana dengan dakwaan jaksa," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update