Notification

×

Tag Terpopuler

Meski Ditahan Kejagung, Alex dan Muddai Dipastikan Tetap Jadi Saksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Monday, September 20, 2021 | Monday, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T10:06:54Z
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, direncanakan akan menghadirkan sepuluh orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 yang menjerat empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/9/2021) mendatang.

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dari kesepuluh saksi yang akan dihadirkan langsung secara offline itu, dua diantaranya adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Akan tetapi untuk saksi Alex Noerdin dan Muddai Madang, meskipun saat ini keduanya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang lain, keduanya dipastikan tetap akan menjadi saksi dalam persidangan sesuai dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan untuk sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya pada Kamis mendatang Jaksa Penuntut Umum tetap akan menghadirkan para saksi yang sudah diagendakan. 

"Iya pada Kamis nanti, AN dan MM tetap diagendakan menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya. Akan tetapi, dikarenakan keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara yang lain, maka untuk kedua saksi tersebut kemungkinan akan dihadirkan secara virtual," ujar Khaidirman Senin (20/21/2021).

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (23/9/2021) mendatang selain menggelar sidang perkara Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa, juga akan menggelar sidang perdana kasus Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dihari yang sama.

Terpisah juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, mengatakan untuk sidang perkara Masjid Sriwijaya tetao diagendakan sesuai jadwal pada hari Kamis mendatang.

"Sidang tetap digelar sesuai jadwal pada Kamis nanti, untuk para saksi yang dihadirkan secara online maupun offline itu kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update