Notification

×

Tag Terpopuler

Proses Lelang dan Pengadaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Hanya "Lelang-Lelangan"

Tuesday, September 14, 2021 | Tuesday, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T09:18:25Z
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di sesi pertama dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya menghadirkan tiga orang saksi yang menjerat empat terdakwa, Selasa (14/9/2021).

Empat terdakwa itu, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Ketiga saksi yang dihadirkan secara langsung kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH yakni, Kadis Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani, Wakil Ketua Lelang Masjid Sriwijaya, Aminudin, dan Anggota Devisi Pengadaan Masjid Sriwijaya Burkian.

Para saksi tersebut, dicecar berbagai pertanyaan seputar dokumen lelang dan pengadaan pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

Dalam keterangannya, ketiga saksi itu saat memberikan dinilai berbelit-belit dihadapan majelis hakim.

Dari pantauan diruang sidang, saksi Aminudin dan Burkian, banyak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan jawaban lupa dan tidak tahu pasti terkait dokumen lelang dan pengadaan pada pembangunan Masjid Sriwijaya.

Namun, setelah ditunjukan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai berkas atau dokumen lelang dan pengadaan yang dimaksud. Sontak saja, saksi Aminudin dan Burkian langsung membenarkan jika menandatangai berkas lelang dan penagadaan Masjid Sriwijaya.

Kemudian terungkap difakta persidangan, diketahui dua saksi itu hanya menandatangi berkas tanpa tahu isi dari dokumen-dokumen tersebut.

Sementara saksi Isnaini Madani dalam keterangannya mengakui, rencananya Masjid Sriwijaya akan dijadikan wisata religi di Kota Palembang, namun dia mengatakan tidak banyak dilibatkan dalam proses lelang dan pengadaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, jika awalnya saksi banyak mengaku tidak tahu, namun setelah dilihatkan tanda tangan barulah saksi memberikan keterangannya.

Naim menjelaskan, untuk saksi Burkian dan Aminuddin, keduanya merupakan tim pelelangan, serta sebagai devisi hukum administrasi lahan, keduanya juga mengetahui ada masalah perdataan yang saat ini dimenangkan oleh masyarakat pemilik lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Jadi tanah tersebut bukan milik Pemprov. Maka dari itu dapat disimpulkan tidak ada verifikasi dokumen lahan yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan masjid sriwijaya. Sementara saksi Aminuddin dan Burkian menandatangi dokumen mengenai rencana lelang, dokumen rapat panitia mengenai pelelangan. Artinya, Kedua saksi ini hanya menandatangi dokumen tanpa melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang dimaksudkan," tegas Naim.

Naim menambahkan, sementara dari keterangan saksi Isnaini Madani, Seharusnya masjid Raya Sriwijaya berdiri megah dan dijadikan wisata religi di Kota Palembang.

"Jadi dalam perkara ini dapat dikatakan seperti ada "lelang-lelangan", karena sebagai panitia lelang mereka tidak mengetahui, bahkan tidak pernah melihat Detail Enginering Design (DED). Proses lelangnya tidak ada, akan tetapi dibuat seolah-olah ada," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update