Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Lelang Jabatan di Muratara Dituntut 3 Tahun Penjara

Monday, September 13, 2021 | Monday, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T07:34:35Z


PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntut Sudartoni terdakwa kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh JPU dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/9/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Sudartoni dengan hukuman 3 Tahun, denda 50.000.000, subsidair 6 bulan.

Selain pidana penjara, Sudartoni juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 29.608.000.

"Menyatakan terdakwa Sudartoni telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun denda Rp.50 juta dengan subsider 6 bulan. Dan mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar 29.608.000," ujar JPU dalam sidang," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Supendi SH MH penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

"Nanti kita akan siapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang," kata Supendi.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sudartoni, menyebut nama mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat.

Hal itu diungkapkannya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sudartoni mengatakan, jika kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muarata, semua bersumber dari SK Bupati 2016 yang saat dijabat oleh Syarif Hidayat.

Dari keterangan terdakwa Sudartoni, dirinya menyebutkan anggaran kegiatan memang dicairkan  berdasarkan SK Bupati 2016 yang saat itu dijabat oleh Syarif Hidayat.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, selain Sudartoni terlebih dulu menjerat dua terdakwa yang saat ini sudah menjadi terpidana, Rio Paldi dan Hermanto.

Dalam kegiatan tersebut, yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.

Dalam pengembangannya, majelis hakim pun meminta untu JPU Kejari Lubuk Linggau untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update