Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Akui Anggarkan 100 Miliar per Tahun Untuk Masjid Sriwijaya Atas Perintah Gubernur

Wednesday, September 08, 2021 | Wednesday, September 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-08T04:36:27Z


 

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laoma L Tobing yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya mengakui bahwa Gubernur Alex Noerdin disaat itu, pernah memerintahkan dirinya menganggarkan uang sebesar 100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Hal tersebut, diungkapkan Tobing saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang seputar proses penganggaran dana hibah untuk Masjid Sriwijaya.

“Saya diperintahkan Gubernur (Alex Noerdin) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya,” ungkap Tobing kepada Majelis Hakim, Selasa (7/9/2021) malam.

Permintaan tersebut kata Tobing, disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, pada tahun 2014 yang lalu.

“Saat itu seingat saya juga ada pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel yang hadir," katanya.

Atas perintah itulah, nilai uang tersebut dimasukkannya sebagai dana hibah pembangunan Masjid dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Kemudian masuk dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang saat itu diketuai oleh Mukti Sulaiman.

“Saya yakin orang tersebut mendengar perintah ini dari Gubernur” jawab Tobing sembari menyakinkan majelis hakim.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah mencairkan dana hibah sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua termin.

Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah mendengarkan semua keterangan para saksi dan mengingat waktu sudah menunjukan pukul 22.45 WIB malam, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menunda sidang pada Selasa Minggu depan.

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan saksi yang telah disebut oleh saksi dalam persidangan.

“Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi tadi, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan berikut," ujar Roy.

Roy menjelaskan, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan untuk melengkapi pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update