Notification

×

Tag Terpopuler

Aset Senilai 7 Miliar Dilelang Laku 4 Miliar, Eddy Hermanto Keberatan

Tuesday, October 05, 2021 | Tuesday, October 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T08:10:58Z

Eddy Hermanto saat menyampaikan keberatannya soal aset miliknya yang dilelang oleh BJB di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/10/2021).

Keempat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, terungkap bahwa dari beberapa aset milik Eddy Hermanto yang disita oleh penyidik Kejati Sumsel ternyata sudah dilelang oleh Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palembang.

Aset berupa ruko yang berdiri di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang (Depan SMA Kumbang) laku dilelang dengan harga sebesar 4 Miliar.

Hal tersebut diketahui, saat dua orang saksi dari pihak Bank BJB Cabang Palembang, Risto Liuion dan Aditya M Pratomo, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kehadapan majelis hakim.

Atas keterangan dua saksi dari BJB tersebut, Eddy Hermanto yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapannya mengaku, dirinya merasa rugi atas asetnya yang dilelang senilai 4 miliar rupiah.

"Itu bangunan berada di pinggir jalan besar. Karena aset tersebut nilai mencapai 7 hingga 9 miliar rupiah, jadi saya keberatan atas hasil lelang itu," ujar Eddy Hermanto saat menyampaikan keberatannya.

Eddy Hermanto juga menyesalkan karena aset miliknya yang dilelang tersebut tanpa sepengetahuan dari pihaknya.

Sementara Nurmalah kuasa hukum Eddy Hermanto mengatakan, bahwa aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan yang artinya merupakan milik badan hukum.

"Akan tetapi secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara aset tersebut dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan," ujar Nurmalah.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa Eddy Hermanto.

Adapun aset aset yang disita itu berupa 2 unit mobil dan 7 unit ruko yang berada dikawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update