Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Fee Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Friday, October 29, 2021 | Friday, October 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T06:27:59Z

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terlihat berdiri saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terdakwa kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (29/10/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Juarsah bahwa sebagai penyelengga negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi serta terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim, bahwa terdakwa menbersikap sopan selama dalam persidangan.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
 
“Apabila tidak sanggup mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita," ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Juarsah telah terbukti memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Juarsah yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Aziz menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update