Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Proyek di RS Kusta ke Pengadilan Tipikor

Monday, October 11, 2021 | Monday, October 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T07:22:05Z
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Melimpahkan Berkas Perkara tersangka dugaaan korupsi Proyek di RS Kusta Ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan turap penahanan sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/10/2021).

Dua tersangka itu yakni, Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya resmi telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek penimbunan turap penahanan sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah.

Dijelaskannya, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.12 miliar, dalam pelaksanaannya akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya hingga saat ini belum selesai sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 4 miliar lebih.

"Berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan hari ini, kita telah resmi melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pembangunannya hingga saat ini belum selesai, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update