Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum: Dari Saksi Hingga Catatan Aliran Dana Tak Ada Nama Ahmad Nasuhi Disebut Terima Fee

Thursday, October 14, 2021 | Thursday, October 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T15:46:54Z


 Redho Junaidi SH MH didampingi tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi saat memberikan keterangan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Seusai mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) di Pengadilan Tipikor Palembang. Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi menilai bahwa dari temuan catatan aliran dana yang dibahas dalam persidangan tidak satupun keterangan saksi yang meyebut klienya turut serta menerima aliran dana tersebut.

Hal itu dikatakan Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, (14/10/2021).

Redho mengatakan, bahwa keterangan ketiga saksi dalam persidangan justru membuktikan tidak ada kliennya Ahmad Nasuhi disebut turut serta menerima aliran dana hibah.

"Soal keterangan saksi tadi yang dipertanyakan penuntut umum soal catatan aliran dana, terbukti tidak ada sama sekali, yang menyebut klien kami turut serta menerima aliran dana sebagaima catatan yang ditemukan oleh penuntut umum tadi," ujarnya.

Redho menjelaskan, daftar rekap aliran dana tersebut ditemukan penyidik dirumah salah satu terdakwa. Akan tetapi yang bersangkutan dalam persidangan tadi sudah jelas membantah hal tersebut. 

"Dari fakta persidangan dari awal hingga hari ini, tidak ada saksi atau bukti satu pun, yang menerangkan bahwa klien kami Pak Ahmad Nasuhi itu menerima fee, bahkan di dalam catatan yang disebutkan dalam dakwaan tidak ada nama klien kami tercantum maupun disebut dalam persidangan," tegas Redho.

Dengan fakta-fakta dipersidangan dan bukti dalam catatan yang ditemukan oleh penyidik lanjut Redho, sudah sangat jelas bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara yang saat ini sedang berproses dalam persidangan.

"Kami optimis klien kami tidak terbukti bersalah, karena aliran dana dalam catatan tersebut tidak ada nama Pak Ahmad Nasuhi turut serta menerima fee," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update