Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Izinkan Terdakwa Hadiri Persidangan, Jaksa Nilai Kalapas Tak Mengerti Hukum

Wednesday, October 13, 2021 | Wednesday, October 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T14:28:41Z

  

Dwi Kridayani terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palembang tidak mengizinkan Dwi Kridayani terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya hadir secara langsung (Offline) dimuka persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dwi Kridayani sendiri sesuai agenda Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Sumsel dihadirkan sebagai saksi bersama Yudi Arminto (terdakwa), Zainal Berlian (Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tahun 2017), Lumsia (Mantan Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Para saksi tersebut dihadirkan untuk dua terdakwa yakni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Atas tidak bisa dihadirkan Dwi Kridayani kemuka persidangan secara offline, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pihak Lapas Perempuan Palembang tidak mengerti hukum.

"Alasan tidak mengizinkan terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara langsung pihak Lapas Perempuan berdalih ada surat edaran dari Kemenkumham. Padahal seperti yang teman-teman wartawan ketahui contohnya, dari Rutan Pakjo selama ini terdakwa maupun saksi bisa dihadirkan secara offline (langsung) dalam persidangan, itu karena demi kepentingan hukum," ujar JPU Naimullah seusai sidang, Rabu (13/10/2021).

Bahkan ironisnya lanjut Naim, Kalapas Perempuan tetap tidak mau mengeluarkan terdakwa ke persidangan meskipun ada penetapan hakim.

"Jadi kami menilai, Kalapas ini tidak mengerti hukum. Karena sudah jelas-jelas ada penetapan dari majelis hakim. Terdakwa dihadirkan sebagai saksi dipersidanga itu semata-mata keterangannya sangat dibutuhkan untuk pembuktian perkara dipersidangan," tegasnya.

Akan tetapi Naim mengatakan, pihak dalam sidang berikutnya kami (JPU) akan tetap berupaya menghadirkan terdakwa dalam persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update