Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Bupati dan Ketua DPRD Muara Enim Diperiksa KPK di Rutan Pakjo

Thursday, November 18, 2021 | Thursday, November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T06:30:49Z

Rutan Kelas I Pakjo Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pememeriksaan terhadap mantan Bupati dan Ketua DPRD Muara Enim Ahmad Yani dan Aries HB, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.

Keduanya diperiksa KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Kemarin, Rabu (17/11/2021) penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan terulis, Kamis (18/11/2021).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru dan langsung menahan 10 anggota DPRD Muara Enim.

Adapun kesepuluh tersangka itu yakni, Ahmad Reo Kosuma, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Sepuluh anggota DPRD tersebut, diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Muara Emim pada 2019.

Atas perbuatannya, KPK menjerat sepuluh anggota DPRD Muara Enim dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update