Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Enam Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Jilid III Dinyatakan Lengkap

Friday, December 17, 2021 | Friday, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T08:37:39Z
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III dinyatakan lengkap atau P21.

Ke enam tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Loka Sangganegara selaku tim leader PT Indah Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Benar, berkas perkara untuk atas nama enam tersangka tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Radyan saat dihubungi Sumsel Pers, Jumat (17/12/2021).

Namun demikian Radyan menjelaskan, setelah dinyatakan P21 dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II yakni penyidik akan segera melimpahkan ke enam tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tinggal menunggu proses tahap dua dari penyidk ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Diketahui dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka, empat sudah divonis bersalah, dua diantaranya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update