Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Segera Sidangkan Kontraktor Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin

Friday, December 17, 2021 | Friday, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T08:40:46Z
Suhandy Tersangka pemberi suap bupati Musi Banyuasin nonaktif dodi reza alex noerdin (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan.

Suhandy adalah pihak kontraktor yang menjadi tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satgas Penindakan KPK.

"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan oleh tim jaksa maka telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Jumat (17/12/2021).

Ali Fikri menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya. 

Diketahui selain Suhandy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.

Dalam Kontruksi perkara KPK menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2021 akan melaksanakan beberapa kegiatan proyek yang bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Beberapa proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex Noerdin kepada Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses lelang proyek dimenangkan oleh Suhandy.

Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update