Notification

×

Tag Terpopuler

Mukti Sulaiman Bacakan Pledoi Dengan Judul "Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan"

Friday, December 17, 2021 | Friday, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T13:07:39Z

Iswadi Idris Tim Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Seusai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum dan kedua terdakwa, Kamis (17/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, setelah tim kuasa hukumnya membacakan langsung pledoi secara bergantian, Mukti Sulaiman menyampaikan langsung pledoi pribadinya yang dibacakan melalui virtual.

Adapun berkas pembelaannya yang berjudul "Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan".

Mukti Sulaiman dihadapan majelis hakim memohon agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya. 

"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tentu saya berharap banyak kepada majelis hakim, agar sekiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan-ringannya. Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali," ungkap Mukti Sulaiman.

Mantan Sekda Pemprov Sumsel itu juga mengatakan, bahwa sebagai manusia biasa dirinya selalu berdoa, semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan Ridho Allah SWT.

Terpisah, Iswadi Idris tim Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, menjelaskan ada beberapa point yang disampaikan kepada majelis hakim dalam nota pembelaan dalam persidangan.

"Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi, yang diantaranya agar dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider," ujar Iswadi seusai sidang.

Iswadi juga berharap agar majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.

"Kami sangat optimis jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, agar klien kami dapat dibebaskan dari segala hukuman," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Mukti Sulaiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu terdakwa II Ahmad Nasuhi, melalui tim kuasa hukumnya sedang membacakan pembelaan pada sidang yang baru dimulai pukul 19.00 WIB, Kamis, (17/12/2021) malam. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update