Notification

×

Tag Terpopuler

Pemukiman Perum Barak Lestari Terancam Longsor, Akibat ada TR Ilegal

Sunday, December 05, 2021 | Sunday, December 05, 2021 WIB Last Updated 2021-12-05T06:54:33Z
Muara Enim, SP - Pertambangan Rakyat yang tidak memiliki Izin (Ilegal) di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, di keluhkan Masyarakat  Perum Barak Lestari 1. Dikarenakan adanya Eksplorasi Tambang Rakyat ( TR)  berjarak 75 Meter dari Pemukiman Penduduk.

Masyarakat Perum Barak Lestari juga Cemas  dikarenakan aktivitas Penggalian Batu Bara yang menggunakan Alat berat tersebut, dapat  mengakibatkan Longsor Pemukiman Warga Perum Barak Lestari 1.
Awak Media selasa( 22/11/2021) sempatkan berkunjung ke Kantor Pemdes Keban Agung menemui Kades Fazrul Fahri, untuk mengkonfirmasikan terkait adanya Eksplorasi Batubara TR Ilegal menggunakan Alat berat dimungkinkan dapat mengakibatkan Longsor Pemukiman Penduduk. Sayangnya Fajrul/ Kades tidak ada ditempat.

Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya, inisial SD kepada "jejakkasus.co.id", mengatakan, Dirinya berharap Tambang Rakyat yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan ( IUP) dan tidak Mempunyai Badan Hukum, kepada Pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya segera dapat menyikapi dan menutup TR Ilegal tersebut.


Lanjut SD, seperti yang ia ketahui, dalam Rakor yang di inisiasi Kementerian ESDM RI, yang diikuti Dirjen Miniral dan Bara ( Minerba), Pengusaha Pertambangan, Bareskrim Polri serta perwakilan Pemerintah Daerah Se - Indonesia. Kementerian ESDM menjelaskan beberapa point' penting terkait permasalahan Pertambangan Ilegal.

Jelas SD, bagi yang menguasai lahan pertambangan Rakyat ilegal perlu di fokuskan legalitasnya sehingga tidak melanggar aturan, selain itu perlu adanya edukasi bagi masyarakat penambang, membuat wadah kelompok untuk memiliki payung hukum agar dapat beraktivitas.


Kembali pada Masyarakat Penambang, bisa juga bergabung dengan perusahaan besar yang sudah ada izinnya, kata SD

SD berharap usaha pertambangan rakyat dapat diatur sedemikian rupa, sehingga Sumber Daya Alam kita dapat bermanpaat bagi Kesejahteraan Masyarakat.

Jejakkasus.co.id, Rabu ( 25/11/2021), via telepon  berhasil  menghubungi Kades Keban Agung Fajrul, guna menindak lanjuti TR yang melakukan Aktivitas penambangan dekat dengan pemukiman penduduk.

Jawab Fajrul, kemaren Pihak kami sudah mempertemukan  masyarakat  yang melapor di hadiri RT, Kadus setempat. Mayrakat melaporkan  adanya aktivitas Penambangan ilegal, kami juga memanggil pihak penambang yang penggalian batu Bara  dekat dengan Pemukiman masyarakat Perum Barak Lestari 1. 

Komplain warga dalam rapat terima oleh penambang dan sudah sepakat, mereka akan berhenti menambang di sekitar perum Barak Lestari 1.

Kebetulan kemaren yang memimpin rapat tersebut Sekdes, karena saya ada di  
PMD, jelas Pajrul. ( Dharmawan SE/Rosidi)
×
Berita Terbaru Update