Notification

×

Tag Terpopuler

Tilep Dana BOS, Jaksa Tuntut Mantan Kepsek SDN 79 Lima Tahun Penjara

Wednesday, December 15, 2021 | Wednesday, December 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T04:22:51Z


 

PALEMBANG, SP - Mantan pelaksana harian Kepala Sekolah SDN 79 yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nurmala Dewi dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021).

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendi Tanjung SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Dalam tuntuntannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut suapaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Hendi Tanjung saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.457.553.000, dengan ketentuan apabilah tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update