Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kejati Tentukan Sikap Tujuh Hari Kedepan

Wednesday, December 29, 2021 | Wednesday, December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T11:44:09Z


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis  terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yakni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Keduanya, telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan pidana selama 7 tahun penjara untuk terdakwa I Mukti Sulaiman dan 8 tahun penjara untuk terdakwa II Ahmad Nasuhi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah hukum dalam waktu tujuh hari kedepan atas vonis tersebut.

"Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan putusan terhadap terdakwa Mukti sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang sebelumnya kami tuntut 10 dan 15 tahun, telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 7 tahun untuk terdakwa I dan 8 tahun untuk terdakwa II yang masing-masing keduanya didenda sebesar Rp. 400 juta dengan subsider 4 bulan. Atas putusan tersebut, nanti jaksa akan menunjukan sikap menerima atau banding, sekarang kita masih pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Radyan kepada awak media di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara, sementara terdakwa II Ahmad Nasuhi mantan pelaksana tugas Kepala Biro Kesra divonis selama 8 tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (29/12/2021).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update