Notification

×

Tag Terpopuler

Banding Eks Bupati Muara Enim Juarsah Diterima, Tapi Hukumannya Diperberat

Friday, January 07, 2022 | Friday, January 07, 2022 WIB Last Updated 2022-01-07T07:23:52Z


Mantan Bupati Muara Enim Juarsah (Foto : Dok Sumsel Pers)


PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Muara Enim Juarsah mengajukan banding atas vonis selama 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.

Pengajuan banding dalam perkara penerimaan fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim itu, diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT). 

Akan tetapi, hukuman terhadap Juarsah justru diperberat yang semula 4,5 tahun menjadi 5,5 tahun penjara.

Hal itu terlihat dari hasil putusan banding yang diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan banding tersebut.

"Benar, putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, yang mana banding yang diajukan melalui kuasa hukum terdakwa beberapa waktu lalu justru naik menjadi hukuman pidana selama 5,5 tahun," ujar Sahlan, Jumat (7/1/2022).

Sahlan menjelaskan, sebagaimana dalam petikan amar putusan banding, majelis hakim mengubah putusan majelis hakim PN Palembang, yang menyatakan bahwa terdakwa Juarsah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

"Namun menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama," jelasnya.

Selain itu kata Sahlan, terhadap hukuman pidana tambahan berupa penggantian uang juga naik dari sepuluh bulan penjara menjadi dua tahun penjara.

"Berdasarkan putusan banding terhadap uang pengganti ini juga naik dari sepuluh bulan menjadi dua tahun penjara apabila terdakwa tidak sanggup membayarkan uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar," ujarnya.

Terpisah kuasa hukum Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH mengaku masih akan berkoordinasi dahulu dengan atasan, akan mengambil langkah hukum apa selanjutnya.

"Saya juga baru tahu, tapi nanti saya koordinasi dahulu dengan atasan juga, nanti akan kita informasikan seperti perkembangan selanjutnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update