Notification

×

Tag Terpopuler

Satu Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Terancam Dijemput Paksa

Wednesday, January 05, 2022 | Wednesday, January 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T09:34:15Z


Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah resmi menahan Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Akan tetapi satu tersangka lainnya yakni, Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun demikian, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Aran Haryadi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH, mengatakakan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap tersangka.

"Dikarenakan tersangka AH tidak menghadiri panggilan penyidik kemarin. Maka dalam waktu dekat kita akan jadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Radyan saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Disinggung apakah akan dilakukan penjemputan paksa jika tersangka masih tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa.

Radyan menjelaskan, tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa Keterangan.

"Tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan menjemput paksa jika tersangka masih tidak menghadiri saat dipanggil ulang. Apalagi tanpa keterangan," ujarnya.

Radyan menambahkan, pihaknya berharap terhadap tersangka agar kooperatif dan hadir saat dipanggil penyidik guna memudahkan jalannya pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Asri Wahyu Wardana satu dari dua tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah. 

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update