Notification

×

Tag Terpopuler

Ada Apa dengan Disdik Pagaralam , Dana Sharing Sekolah Swasta Tidak Cair ?

Wednesday, February 02, 2022 | Wednesday, February 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T10:36:07Z


PAGARALAM, SP -
Sekolah swasta di kota Pagaralam keluhkan tidak cairnya dana sharing APBD kota Pagaralam tahun 2021. Padahal dana yang biasa disebut BOS APBD ini sangat dinanti nantikan oleh sekolah swasta dalam mengoperasikan sekolah baik tingkat SD maupun tingkat SMP sederajat. Tahun tahun sebelumnya dana sharing APBD ini cair namun tahun 2021 bisa tidak cair. Hal ini membuat pengoperasian sekolah agak tersendat, lantaran sumber keuangan hanya satu yakni APBD Pusat. Dana inilah yang diputar untuk honor guru,perbaikan sekolah dan sebagainya.

Salah satu Kepala SD Swasta yang minta namanya dirahasiakan kepada media ini, Rabu (02/02) di ruang kerjanya mengaku, untuk tahun 2021 tidak lagi menerima dana APBD kota "Tahun sebelumnya 2019 dan 2020 kita terima, baru tahun 2021 tidak menerima, sementara yang sekolah Negeri jalan terus."ucapnya. Akibatnya kesejahteraan yang selama ini didapat oleh guru, semisal tunjangan wali kelas terpaksa ditiadakan,"urainya.

Menurut pihak Dinas Pendidikan, tidak dicairkannya dana BOS Sharing kota karena lambannya pihak Dinas Pendidikan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda. Ini kan kerjaan rutin, semestinya terkait Perwako ini Disdik harus bijak dan tanggap sehingga dana BOS Sharing bisa dicairkan. 

"Ini kan kerjaan rutin sifatnya karena merubah Perwako itu kan perlu proses dan waktu."jelasnya. Kalau kendala Perwako pihak Disdik mestinya tanggap jangan sekolah swasta dikorbankan, cetusnya. Salah seorang Kepala SMP swasta ketika dikonfirmasi juga memberikan jawaban yang tak jauh berbeda dengan diatas.

Berkaitan dengan tidak dicairkannya Dana Sharing APBD kota ini, pihak Dinas Pendidikan kota Pagaralam melalui Kabid Pendidikan Dasar, Ardiansyah saat disambangi media ini, Rabu (02/02) di ruang kerjanya menyatakan, tidak dicairkannya dana BOS APBD kota lantaran Perwako. Dimana dinyatakan tidak boleh tiga tahun berturut turut menerima hibah.

"Dana Sharing ini sama dengan hibah, karenanya kami tidak berani mencairkan, setelah koordinasi dengan Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah."tandasnya. 

Selain juga menurut Ardiansyah kita mengarah 'sekolah gratis, sementara itu sejumlah sekolah swasta masih melakukan pungutan kepada wali murid, sebutnya.

Lanjut Ardiansyah, bila ini dicairkan akan timbul masalah bagi Disdik. 

"Perwakonya (no.017tahun2021)  berbunyi demikian , karenanya kami tidak cairkan takutnya jadi  Boomerang."urainya. Disinggung dugaan Disdik minta 'jatah atau bagian namun tidak disetujui ? Tidak benar itu ! Kami pihak Dinas tidaklah sekerdil itu, kelitnya.

Pastinya, tidak dicairkan karena terkendala Perwako. "Kita tidak berani mencairkan karena Perwako, dan tidak ada minta jatah atau bagian.'Pungkasnya (Rep)

×
Berita Terbaru Update