Notification

×

Tag Terpopuler

Kajari PALI Bongkar Korupsi Rp 6,1 M, Uber Para Penikmatnya di Kabupaten PALI

Thursday, February 10, 2022 | Thursday, February 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T11:45:14Z
PALI, SP – Kajari PALI Bongkar Korupsi senilai Rp 6,1 miliar dan akan menguber para penikmatnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Agung Arifyanto menyebut, akan mengembangkan informasi dari terpidana Arif Firduas.

“Setelah diamankannya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017, Arif Firdaus oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, terpidana telah kami ambil keterangan,” ungkap Kajari PALI, Kamis (18/2/22).

Dari keterangan terdakwa, Kajari mendapatkan kesanggupan dari terdakwa untuk membuka suara adanya pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana itu.  

“Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka adanya pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar Rp 6,1 miliar tersebut, dan insya Allah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut,” tambah Kajari.

Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak di salah satu ponpes, dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan,” pungkasnya

Diketahui, terpidana Arif Firdaus  telah divonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang. (Dharmawan SE/Tim)
×
Berita Terbaru Update