Notification

×

Tag Terpopuler

Pembebasan Denda Piutang Pajak Sampai 30 April

Monday, February 14, 2022 | Monday, February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T07:49:19Z
PALEMBANG, SP - Meringankan wajib pajak (WP) yang punya tunggakan pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mulai memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak.

Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah ini mulai berlaku terhitung 1 Februari sampai dengan 30 April 2022. Dan ini didasarkan atas Keputusan Walikota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah 2022. 

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pembebasan denda ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik minat WP mereka membayar pajak.

Langkah ini menurutnya terbilang efektif jika melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi lewat pemutihan pajak kendaraan. 

"Ini upaya untuk menarik minat WP bayar pajak, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang kita kelola," katanya.

Herly mengatakan, pembebasan denda berlaku untuk semua item pajak, tanpa terkecuali. "Jadi semua jenis denda mau dari tahun kapanpun kita hapuskan, jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua," katanya. 

Hanya saja memang, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut dengan masa berlaku 3 Bukan terhitung Februari sampai April. 

"Waktunya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil harus sekaligus," katanya. 

Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada. 

"Kita untuk di 11 sektor itu, rata - rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi ditahun sebelum nya. Untuk yang capaian nya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu," katanya. 

Terkait dengan penagihan piutang pajak, sebenarnya pemkot Palembang juga sudah menggandeng Kejari kota Palembang untuk mendampingi proses penyelesaian piutang pajak yang ada. 

"Tahun lalu, piutang pajak yang berhasil kita tagih bersama Kejari mencapai Rp1,9 miliar. Dan kerjasama ini akan kembali berlanjut tahun ini," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update