Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Dituntut Tiga Tahun Penjara.

Thursday, February 17, 2022 | Thursday, February 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T05:56:44Z

Terdakwa Suhandy dituntut Jaksa KPK selama tiga tahun penjara (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Tuntuntan itu, dibacakan oleh tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (17/2/2022).

Selain tuntuntan pidana, terdakwa penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider empat bulan," tegas Jaksa KPK Taufik Ibnugroho saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangi empat proyek infrastruktur di PUPR Muba tahun 2021 telah melanggar Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap koopratif selama menjalani persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, terdakwa Suhandy melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update