Notification

×

Tag Terpopuler

Titis Akan Evaluasi Hasil Muscab Ikadin Kota Palembang

Monday, February 28, 2022 | Monday, February 28, 2022 WIB Last Updated 2022-02-28T13:18:24Z


Ketua DPD Ikadin Sumsel Titis Rachmawati saat menggelar silahturahmi di Algoritma Hotel (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Musyawarah Cabang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Palembang yang digelar di ballroom Golden Sriwijaya pada Jumat (25/2/2022) kemarin, diduga pelaksanannya tidak sesuai dengan prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Ikadin.


Yang mana dalam muscab tersebut, ada dua kandidat calon ketua Ikadin Kota Palembang yakni, Novel Siwa dan Tito Dalkuci.


Dari hasil muscab itu, terpilih Tito Dalkuci sebagai ketua Ikadin Kota Palembang periode 2022-2025 dengan perolehan sebanyak 42 suara, sementara Novel Siwa meraih 25 suara.


Menanggapi hal itu, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Titis Rahmawati SH MH, mengaku hasil muscab tersebut belum final dan masih akan di evaluasi pihaknya.


Titis mengatakan, dalam pelaksanaan muscab Ikadin Kota Palembang diduga telah terjadi pelanggaran yakni tidak mengacu dengan AD/ART organisasi.


"Mungkin ini lebih ke internal organisasi ya, yang lebih condong kepada hak-hak dari anggota Ikadin itu sendiri, dan hasil Muscab tersebut nantinya akan kita evaluasi lebih dahulu oleh DPD Ikadin Sumsel, apakah layak untuk direkomendasikan ke DPP Ikadin atau tidak," ujar Titis disela-sela kegiatan silaturrahmi Ikadin Sumsel di ruang rapat Algoritma Hotel, Senin (28/2/2022).


Titis menjelaskan, apabila dari hasil evaluasi tersebut nyatanya memang ditemukan tidak memenuhi syarat, maka dapat dipastikan akan segera menggelar musyawarah cabang luar biasa (Muscablub).


Dikatakannya, untuk keanggotaan DPD Ikadin Sumsel saat ini telah berjumlah lebih dari 300 an anggota, sementara untuk Kota Palembang sendri ada 150an anggota, pada saat Muscab itu anggota yang hadir tidak sampai separuhnya.


"Yang berarti Muscab itu saya menilai sudah tidak forum, namun kita masih menunggu laporan lengkap dari pihak penyelenggara Muscab Ikadin Kota Palembang," tutupnya.


Terpisah, Junaidi Aziz SH MH Dewan Penasihat DPD Ikadin Sumsel menjelaskan adanya peraturan AD/ART yang dilanggar dalam Muscab tersebut, yakni terhadap hak suara dari DPD yang dianggap tidak berhak memilih ketua DPC Ikadin Kota Palembang.


"Karena kita selaku DPD juga terdaftar di DPC Kota Palembang, jadi berhak juga terhadap suara dalam Muscab pemilihan tersebut, dan jelas itu sudah dikangkangi AD/ART nya," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update