Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Muba Dodi Reza Tidak Ajukan Permohonan Pindah Tahanan ke Palembang

Wednesday, March 16, 2022 | Wednesday, March 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T11:59:22Z


Sidang perdana Bupati Muba nonaktif Dodi Reza di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari resmi menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).


Ketiganya didakwa oleh Jaksa KPK melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dengan ancaman ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, ketiga terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya tidak mengajukan pemindahan status tanahan dari Rutan KPK ke Rutan Palembang.


Tim jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, hingga selesai sidang pembacaan dakwaan ketiga terdakwa belum ada yang mengajukan permohonan pindah tahanan ke Palembang.


"Sejauh ini belum ada permohonan pemindahan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Palembang oleh ketiga terdakwa," jelas Taufiq sesuai sidang.


Terpisah, Alamsyah Hanafiah kuasa hukum Eddy Umari membenarkan pihaknya tidak mengajukan permohonan pemindahan tahanan, tetapi mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim.


Hal itu menurut Alamsyah, mengingat kondisi kesehatan kliennya yang saat ini menderita sakit di bagian kepala.


"Jadi kalau memang harus diperiksa dirumah sakit, lebih baik di Jakarta saja. Karena disana perlengkapan medisnya lengkap," ujarnya.


Namun demikian, Alamsyah mengatakan pihaknya telah mengajukan Justice Colaborator (JC) kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Akan tetapi, saat ini masih ditelaah oleh KPK. Kita berharap JC tersebut dapat diterima," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update