Notification

×

Tag Terpopuler

Datang Mendengarkan Keterangan Saksi, KPK "Usir" Frans Sapta Dari Ruang Sidang

Wednesday, March 30, 2022 | Wednesday, March 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T09:30:03Z


Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Frans Sapta Edward selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar meninggalkan lokasi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022).


Hal itu dikarenakan, Frans Sapta Edward sudah dipanggil menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari pada Minggu lalu.


Akan tetapi dalam sidang kali ini, yang bersangkutan datang lagi untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.


Melihat kehadiran Frans Sapta Edward diruang sidang, salah satu tim Jaksa KPK langsung menghampiri yang bersangkutan dan memintanya segera pulang meninggalkan Pengadilan Tipikor Palembang.


Saat scorsing sidang tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, membenarkan pihaknya meminta Frans Sapta Edward untuk meninggalkan ruang sidang.


Menurutnya, hal itu dikarenakan PPTK tersebut sudah pernah dipanggil sebagai saksi pada sidang Minggu kemarin.


"Iya tadi kita lihat dia hadir diruang sidang. Maka dari itu saya minta staf JPU KPK untuk meminta Frans pergi untuk meninggalkan ruang sidang, aturannya memang tidak boleh saksi yang sudah pernah diperiksa datang lagi untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Dikhawatirkan, yang bersangkutan akan memberikan intervensi kepada para saksi yang kita hadirkan," tegasnya.


Diketahui dalam agenda sidang hari ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dari Dinas PUPR Muba.


Ketujuh saksi itu yakni, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update