Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Dalami Puluhan Kontraktor Turut Serta Memberikan Fee Proyek di Muba

Thursday, March 31, 2022 | Thursday, March 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T02:10:32Z


Sidang lanjutan perkara suap proyek di Dinas PUPR Muba (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dari Dinas PUPR Muba.


Ketujuh saksi itu yakni, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto.


Dari keterangan saksi Bram Rizal, terungkap bahwa selain Suhandy ada puluhan kontraktor rekanan Dinas PUPR Muba turut memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada terdakwa Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR, PPK dan PPTK.


Bram Rizal yang merupakan Kabid Jalan dan Konstruksi dihadapan majelis hakim mengakui jika dirinya memberikan uang fee proyek pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada Dodi Reza Alex Noerdin. 


"Sepuluh persen dari nilai proyek atau sebesar Rp.270 juta untuk Bupati dari pekerjaan PJU dan beberapa pekerjaan lainnya yang total nilai kontraknya sebesar 3 Miliar, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Abadi," ungkap Bram.


Dikatakannya, uang 270 juta tersebut diberikannya ke Mursyid dirumah dinas Bupati Muba. 


"Saat itu saya pernah diperintah oleh Kadis PUPR Herman Mayori ke Rumah Dinas Bupariy, disaat itu atas perintah Bupati uang 270 juta diserahkan ke Mursyid," ujarnya.


Bram merinci, fee dari proyek tersebut, untuk hyeman Mayori sebesar 3 persen atau 90 juta, diberikan melalui Ade iryawan, fee untuk dirinya sebesar 3 juta, kemudian fee untuk PPK dan PPTK langsung dari rekanan. 


"Herman Mayori yang perintahkan saya, kalau rekanan tidak memberikan fee, kemungkinan akan di blacklist, kalau kami hanya menjalankan perintah saja yang mulia," jelasnya. 


Dia juga mengakui, memang ada pengaturan untuk memenangkan proyek dimana pada awalnya pak Herman Mayori khusus mengumpulkan kami para Kabid, termasuk terdakwa Eddy Umari di ruang kerja Kepala Dinas PUPR.


"Kami dikumpulkan untuk membahas proyek yang akan dilelang, kemudian dari hasil pertemuan ada nama kontraktor yang akan dimenangkan yang sudah ditetapkan. Saat itu, Herman Mayori membawa catatan ada nama rekanan yang akan memenangkan proyek. Misalnya nama proyek ini, pagu anggaran sekian, nama kontrokarornya ini, semua rinci dijelaskan oleh Pak Herman Mayori," bebernya. 


Sementara saksi Akbar Ardi pegawai honorer Dinas PUPR Muba mengatakan, bahwa dirinya diminta untuk membantu Suhandy mengupload data perusahaan dan dimenangkan atas rekomendasi terdakwa Eddy Umari.


"Saya diminta untuk membantu memenangkan paket proyek atas rekomendasi pak Edy Umari. Setelah sudah saya upload dokumen, kemudian saya infokan ke suhandy bahwa proses upload sudah selesai. Kemudian keesikannya, melalui staf suyhandy saya ditransfer uang sebesar 2 juta ke rekening saya," ujarnya.


Selain itu kata Akbar, ada lagi dapat transferan dari Pak Eddy Umari 50 juta dan langsung saya kasihkan ke Pokja yakni Pak Hendra dan itu juga atas perintah pak Eddy Umari.


"Yang mengupload harusnya penyedia, saya mengaku salah karena sudah mengupload dokumen, hal itu karena saya disuruh pyak Apriadi staf Pak Frans Sapta Edward, dan katanya atas perintah pak Eddy Umari, jadi saya takut kalau tidak saya kerjakan," jelasnya.


Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan, jika selain Suhandy ada puluhan kontraktor disebutkan juga turut memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba.


"Pada saat OTT ada sejumlah uang lagi dari beberapa sumber yang berbeda dengan total 2.059.550.000, dan itu yang sedang kita dalami, dengan menghadirkan saksi saksi disetiap bidang, dan tadi salah satu saksi dari bidang lain mengakuinya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update