Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Oknum BPN Kasus Program PTSL

Thursday, March 10, 2022 | Thursday, March 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T05:03:44Z

kasubsi penuntutan bidang pidsus kejari palembang Hendi tanjung (Foto: Dok sumselpers)

 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 yang diajukan melalui tim kuasa hukum masing-masing tersangka.


Kedua tersangka itu yakni, Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairil yang pada saat itu menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.


Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.


Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait melalui Kasubsi Penuntutan Hendi Tanjung mengatakan, penyidk tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka tersebut.


"Benar sebelumnya kedua tersangka melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Akan tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan penyidik, ujar Hendi, Kamis (10/3/2022).


Hendi menjelaskan, penyidik dalam pertimbangannya mengkhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dapat mempengaruhi saksi-saksi.


"Atas dasar pertimbangan itu, maka permohonan yang diajukan dua tersangka AZ dan JK tidak bisa dikabulkan oleh penyidik," jelasnya.


Seperti diketahui, berapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menetapkan dua orang tersangka, berinisial AZ dan JK terkait kasus dugaan gratifikasi pada program PTSL di BPN Kota Palembang tahun 2019 dan keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update