Notification

×

Tag Terpopuler

Pekan Depan, Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Jalani Sidang Perdana

Tuesday, March 08, 2022 | Tuesday, March 08, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T07:09:18Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga tersangka yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.


Ketiganya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada tanggal 16 Maret 2022 pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH mengatakan, pihaknya setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Jaksa KPK. Kemudian Ketua PN Palembang telah menetapkan dan menunjuk perangka persidangan.


"Jadwal sidang sudah ditetapkan, yang akan dipimpin tiga majelis hakim. Yoserizal SH MH selaku ketua, didampingi dua hakim anggota yakni Waslam Makhsid SH MH dan Jeiny Syaputri SH MH, ujar Sahlan, Selasa (8/3/2022).


Sahlan menjelaskan, untuk ketiga terdakwa tersebut mengingat status penahanannya masih di Rutan KPK dan situasi saat ini masih pandemi, kemungkinan akan menjalani sidang secara virtual.


"Selain menjaga ketertiban saat persidangan, diharapkan kepada pengunjung sidang nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dan menjaga jarak didalam ruang," ujarnya.


Seperti diketahui, dalam fakta persidangan terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada ketiga tersangka tersebut terungkap sejumlah aliran dana fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Muba sebesar Rp.4,4 miliar.


Terdakwa Suhandy menjelaskan, bahwa Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin meminta jatah fee proyek senilai Rp 2 miliar yang diberikan melalui tersangka Eddy Umari, selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp 1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori.


Selebihnya, diberikan juga kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Infrastruktur proyek termasuk PPTK, Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba. 


Suhandy sendiri merupakan pemenang lelang empat paket proyek di Muba dengan nilai pagu sebesar Rp 20 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update