Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Mahkota, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Alex Noerdin Hingga Eddy Hermanto Secara Offline

Monday, March 21, 2022 | Monday, March 21, 2022 WIB Last Updated 2022-03-21T09:10:47Z

Sidang lanjutan Masjid Sriwijaya Jilid III di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni, yang sudah diagendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/3/2022) hari ini, terpaksa harus ditunda.

Penundaan sidang tersebut, dikarenakan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, meminta kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) agar para saksi dihadirkan secara langsung.

Menurut majelis hakim, mengingat para saksi ada keterlibatannya langsung dalam perkara Masjid Sriwijaya maka keterangan saksi sangat penting untuk didengarkan.

Sebelumnya para saksi semuanya sudah hadir dalam layar monitor, mereka adalah, Alex Noerdin, Muddai Madang, Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.

"Penuntut umum, mengingat para saksi ini ada kaitannya langsung dalam perkara ini maka harap dihadirkan secara langsung (Offline) dalam persidangan karena keterangan para saksi tersebut sangat penting," ujar ketua majelis hakim.

Kemudian majelis hakim langsung menetapkan jadwal sidang offline untuk para saksi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.

"Baiklah, sekarang kita tetapkan secara offline untuk para saksi dihadirkan secara langsung dipersidangan pada Senin (28/3/2022) pekan depan. Dengan demikian sidang kita tunda," jelas ketua majelis hakim sembari menutup sidang.

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya akan menjalankan penetapan dari majelis hakim yang meminta agar para saksi dihadirkan secara offline.

"Tadikan sama-sama kita dengar, majelis hakim meminta para saksi agar dihadirkan secara langsung, mengingat saksi-saksi tersebut adalah saksi mahkota. Jadi, Senin depan akan kita hadirkan secara offline dipersidangan," ujar tim JPU Azwar SH MH.

Azwar menjelaskan, untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang secara online.

"Hanya saksi yang dihadirkan secara offline, namun untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang sicara virtual dan kami akan melakukan pengamanan di PN Palembang sesuai SOP," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update