Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Dokumen Verifikasi NPHD, Saksi Fakta Sebut Sangat Sulit Temui Ahmad Nasuhi

Thursday, March 31, 2022 | Thursday, March 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T08:07:06Z

Sidang lanjutan perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (31/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi itu adalah, mantan Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marwah M Diah dan petugas investigasi dari Inspektorat Firman Arjuni.

Dalam keterangannya saksi fakta Firman Arjuni mengatakan bahwa lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya belum clear and clean.

Dikatakannya, pihaknya melakukan audit investigasi untuk mendalami pencairan termin 1,2 dan 3 dana hibah tahun 2017.

Saat ditanya oleh kuasa hukum Alex Noerdin terkait monitoring lapangan Firman Arjuni menjelaskan bahwa Inspektorat melakukan tugas sesuai bidangnya masing-masing.

"Kami di inspektorat ada tugas tersendiri sesuai bidang, untuk saya dan tim bertugas dibidang investigasi yang menagani pengaduan saja, jadi saya tidak tahu hal-hal terkait monitoring," ujarnya dihadapan majelis hakim.

Kemudian saat kembali oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin terkait verivikasi dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya, Firman mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Ahmad Nasuhi yang pada saat itu menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

"Pada saat itu kami sangat sulit sekali untuk menemui Kepala Biro Kesra Pak Ahmad Nasuhi untuk meminta dokumen verifikasi NPHD. Kami sudah berusaha untuk bertemu tetapi tetap sulit. Jadi kami menyimpulkan tidak ada verifikasi terhadap NPHD berdasarkan dokumen yang kami terima," ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Alex Noerdin.

Sementara itu, saksi Marwah M Diah dalam keterangannya mengatakan, bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya hanya bertanggung jawab membayar kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya sesuai dengan fisik dilapangan.

"Dana hibah tahun 2017 sebesar Rp.80 miliar sudah diterima oleh Yayasan, dan kami hanya bertanggung jawab untuk membayar kepada kontraktor pembangunan sesuai sesuai dokumen laporan fisik. Nah, untuk penggunaan dan pertanggungjawabannya ada di panitia pembangunan Masjid Sriwijaya," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update