Notification

×

Tag Terpopuler

Soal NPHD Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin : Yang Tandatangan Harus Bertanggung Jawab

Tuesday, March 29, 2022 | Tuesday, March 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T04:26:42Z


Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dalam sidang Masjid Sriwijaya Jilid III (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara berlangsung hingga, Kamis (28/3/2022) malam di Pengadilan Tipikor Palembang.


Setelah mendengarkan keterangan saksi Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Alex Noerdin dan Muddai Madang.


Dalam keterangannya saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Roy Riady terkait SK penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Alex Noerdin menerangkan bahwa yang bertanggung jawab adalah yang menandatanganinya.


"NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yaitu, Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena disaat itu Sekda sedang sibuk maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut," terang Alex yang dihadirkan melalui layar monitor, Kamis (28/3/2022) malam.


Alex menjelaskan, NPHD tersebut seharusnya diverifikasi terlebih dahulu. Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dan yang menandatangani NPHD itu harus bertanggungjawab. 


"Sedangkan terkait proposal, itu kan teknis ya. Tapi untuk dana hibah proposal adalah syarat utama, tidak masuk akal kalau tidak ada propsoalnya," ujarnya.


Terkait pertemuan di Griya Agung pada saat itu yang dihadiri oleh Marwah M Diah, dan Laonma PL Tobing, Alex menjelaskan dirinya tidak pernah memerintahkan agar DPKAD menganggarkan Rp. 100 miliar pertahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.


"Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan jika akan ada bantuan dari Arab Saudi, tapi sampai saat ini kan bantuan itu tidak ada. Makanya disaat itu saya sampaikan, jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya. Jadi, saya tidak pernah menginstruksikan untuk menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar. Sebab Gubernur itu tidak bisa memerintahkan mengaggarkan setiap tahun Rp 100 miliar," ungkapnya.


Kemudian saat ditanya jaksa terkait disposisi berkas pencarian dana hibah Masjid Sriwijaya dengan tulisan "setuju" Alex mengaku bukan bearti DPKAD langsung memproses pencairannya.


"Disposisi saya itu di berkas yayasan, jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya, sampaikan ke saya, Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang. Jadi, DPKAD harus memverifikasinya dulu, bukan langsung menyetujuinya," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update