Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Bupati Muara Enim Muzakir Kembalikan Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa Eksekutor

Tuesday, March 29, 2022 | Tuesday, March 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T07:30:11Z


Terpidana Muzakir Sai Sohar mengembalikan uang pengganti ke Jaksa Eksekutor Kejari Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018 Muzakir Sai Sohar terpidana kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014, yang telah divonis 8 tahun penjara, melalui tim kuasa hukumnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar dan denda Rp. 200 juta ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (29/3/2022).


Muzakir Sai Sohar sendiri pada Kamis (17/6/2021) lalu, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 8 tahun penjara selain hukuman pidana majelis hakim juga mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,3 miliar dan denda sebesar Rp.200 juta.


Penyerahan uang tersebut, disaksikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Mohammad Naim SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Eko Adhyaksono SH MH beserta jajaran.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, dengan telah dikembalikannya uang pengganti dan denda tersebut, selanjutnya akan segera disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.


"Terpidana Muzakir Sai Sohar, telah menyelesaikan kewajibannya dengan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dan denda Rp. 200 juta, atas pengembalian tersebut maka segera akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel," ujar Radyan, Selasa (29/3/2022).


Seperti diketahui, dalam perkara alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5,8 miliar tersebut, ada empat tersangka.


Keempatnya yakni, Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim, Abunawar Basyeban SH.MH (Almarhum), Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH dan mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update