Notification

×

Tag Terpopuler

GRPK - RI Akan Demo Di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat

Friday, April 15, 2022 | Friday, April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-15T06:02:15Z



LAHAT, SP -
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyak Perduli Keadilan (DPP GRPK-RI) Saryono Anwar S. Sos setelah angkat bicara Viral di Media selanjutnya dalam waktu dekat akan mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lahat untuk mengelar Aksi Damai (14 April 2022)

Saryono didampingi kordinator lapangan Hadili Hasibuan.SE kepada awak media mengatakan pihak DPP GRPK -RI sudah mempersiapkan Surat Pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Polres Lahat  Nomor Surat ; 1084/ GRPK/ SUMSEL/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 , sesuai dengan  Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 '  Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi Damai ini merupakan Aspirasi Penyampaian Informasi Publik / Masyarakat kepada Pihak yang berwenang agar dapat menyikapi dan melakukan Penyelidikan atas Dugaan Praktek Pungutan liar (Pungli) di Kantor Balai Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Rencana Aksi Damai yang akan digelar pada hari Kamis tanggal 21 April 2022  sekira pukul 10.00 wib s/d selesai dengan kekuatan Massa sebanyak lebih kurang 150 0rang, dan Peralatan yang digunakan berupa Bendera Atribut, Spanduk, Toa untuk pengeras suara  serta satu unit kendaraan R4 sebagai Mobil sound sistem, dengan Titik Kumpul dari Kantor DPP GRPK -RI  ' tegas Saryono ' GRPK -RI Akan Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

" GRPK-RI Kecam dugaan oknum Kades lakukan Pungli dikutif dari keterangan Korban (Ag) 60 tahun dan (Nov) 35 tahun  mereka berdua di Balai Desa Muara Siban sedang mengurus surat (N1-N4 ) syarat untuk Pernikahan pada saat itu salah satu Perangkat Desa (Lin) meminta biaya untuk Admistrasi sebesar Rp 150 ribu, sehingga menjadi pertanyaan Apakah biaya Administrasi yang di jelaskan Perangkat (Lin) atas Inisiatif dirinya atau kah Kebijakan/Perintah dari atasan.

Semetara Uang yang di minta sebagai biaya Administrasi menurut korban tidak masuk dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Desa karena tidak bisa dipertanggung jawabkan tidak dibekali bukti yang sah sebagai biaya Administrasi.

Dilain sisi Aktifis Lahat Nata Putra yang akrab di sapa Bung Nata seharus nya Oknum Kuswara BA Kades yang bertanggung Jawab di Balai Desa Muara Siban tersebut bukan hanya menepis tuduhan atau membantah Opini Masyarakat namun  harus dapat memberikan Klarifikasi jelas dengan cara mengelar pertemuan Korban (ag) ,(Nov) dan Perangkat nya (Lin) di Balai Desa Muara Siban tersebut.(Dharmawan SE/Putra)

×
Berita Terbaru Update