Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Petinggi Bank Sumsel Babel

Friday, April 08, 2022 | Friday, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T08:00:27Z

 

Sidang Perkara Kredit Macet KMK pada Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum menanggapi atas keberatan (Eksepsi) dua terdakwa petinggi Bank Sumsel Babel yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan tanggapan, Jumat (8/4/2022).


Kedua terdakwa itu yakni, Asri Wahyu Wardana yang pada saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menilai bahwa eksepsi dua tersebut sudah masuk dalam pokok materi perkara dan harusnya dibuktikan dalam persidangan.


"Terkait keberatan para terdakwa, penuntut umum menilai sudah masuk dalam pokok materi perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan, Dengan ini kami menyampaikan tanggapan agar majelis hakim menolak ekspesi kedua terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah telah memenuhi syarat dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan atas nama kedua terdakwa tersebut," tegas JPU saat membacakan tanggapan.


Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya juga menjelaskan bahwa, penetapan tersangka terhadap kedua tersangka sudah dilakukan melalui proses penyidikan dengan memangil sejumlah saksi dan telah diperoleh alat bukti yang cukup.


"Dakwaan penuntut umum terhadap kedua terdakwa sudah lengkap, jelas dan cermat yang diuraikan dalam surat dakwaan. Penyidikan dan penuntutan sudah sesuai prosedur yang berlaku di negara NKRI, dan perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3," ujar tim JPU Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update