Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Dana Bansos, Delapan Camat di Muba Kompak Akui Terima Gratifikasi

Friday, April 08, 2022 | Friday, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T08:05:16Z
Delapan Camat di Muba Jadi saksi sidang kasus Bansos di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan delapan Camat sebagaj saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) anggaran sewa kendaraan angkut beras dari Kementerian Sosial yang menjerat dua terdakwa Sumitro dan Marjas di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).


Delapan Camat yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH itu yakni, Rio Camat Babat Supat, Mardi Camat Batanghari Leko, Aswin Camat Babat Toman, Deni Camat Lais, Alfa Husin Camat Plakat Tinggi, Debi Haryanto Camat Keluang, Oktarizal Camat Lalan dan Emilia Camat Sungai Lilin.


Para Camat tersebut dihadirkan, lantaran dalam keterangan saksi sebelumnya menjelaskan bahwa adanya pemotongan biaya angkut yang dilakukan oleh Camat. 


Dalam keterangannya, saksi Camat Babat Toman Aswin, mengatakan di Kecamatan Babat Toman pendistribusian beras bansos untuk 16 Desa dan 2 Kelurahan diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp 11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan.


"Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp 1 juta perbulan yang diberikan oleh Kasi Kesos Kecamatan, yang katanya uang tersebut dari terdakwa Pak Marjas, jadi total saya terima Rp 8 juta, namun itu sudah saya kembalikan semua kepada Jaksa Kejari Muba," ujar Aswin.


Hal senada juga dikatakan saksi Camat lainnya yang kompak mengaku, ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan pendistribusian beras bansos dari Kemensos tahun anggaran 2019.


Atas keterangan para saksi-saksi tersebut hakim ketua Sahlan Effendi SH MH, menyinggung saksi yang turut serta menerima gratifikasi dan beruntung tidak ditindak lanjuti oleh Jaksa.


"Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan, karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini, beruntung jaksanya disini masih baik," singgung hakim dalam persidangan.


Sementara dua terdakwa Putri Sumitro dan Marjas yang dihadirkan melalui virtual tidak keberatan atas keterangan para saksi tersebut.


Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.


Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.


Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih.


Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update