Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Bansos, Dua Terdakwa Oknum ASN Dinsos Muba Dituntut 15 Bulan Penjara

Tuesday, April 19, 2022 | Tuesday, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T13:23:59Z


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut Putro Sumitro dan Marjas dua terdakwa yang terjerat dugaan korupsi dana pendistribusian beras Bansos pada Dinas Sosial (Dinsos) tahun 2019, dengan hukuman pidana selama 15 bulan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar, Selasa (19/4/2022).


Dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.


"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun tiga bulan penjara," tegas JPU Kejari Muba saat membacakan tuntutan.


Selain pidana penjara, Putro Sumitro dan Marjas juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, yang akan disampaikan pada sidang mendatang.


Dalam dakwaan, kedua terdakwa Putro Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.


Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.


Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih.


Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update