Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana, Dua Terdakwa Oknum Pejabat BPN Didakwa Pasal Berlapis

Tuesday, April 19, 2022 | Tuesday, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T15:02:29Z


Dua terdakwa kasus program PTSL jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Dua terdakwa yang terjerat perkara program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (19/4/2022).


Kedua terdakwa itu yakni, Ahmad Zairil kepala BPN Kabupaten Empat Lawang, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.


Sedangkan terdakwa atas nama Joke alias Yoke Norita selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis tahun 2019.


Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketahui Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menegaskan bahwa kedua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke disangkakan tidak menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019.


Jaksa juga menilai, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kedua terdakwa didakwa menerima sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya berupa sebidang tanah dengan luas 10 ribu M2 untuk terdakwa Ahmad Zairil, sedangkan terdakwa Joke mendapatkan sebidang tanah seluas 5.000 M2.


“Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal alternatif subsideritas Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” tegas Jaksa Penuntut Umum Hendi Tanjung saat membacakan dakwaan, Senin (19/4/2022).


Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).


"Kami menyimpulkan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan tadi," singkat Jasmadi SH tim kuasa hukum kedua terdakwa seusai sidang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update