Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Limpahkan Berkas Perkara 15 Anggota DPRD Muara Enim ke Pengadilan Tipikor

Thursday, April 21, 2022 | Thursday, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T06:56:09Z

Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara 15 anggota DPRD Muara Enim ke PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Lima belas anggota DPRD Muara Enim tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.


Hal itu lantaran, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (21/4/2022).


Para tersangka anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.


Tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo SH MH, mengatakan pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang.


"Dengan telah dilimpahkan berkas 15 tersangka tersebut, setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," ujar Agung Satrio seusai melimpahkan berkas perkara tersebut, Kamis (22/4/2022).


Agung menjelaskan, para tersangka tersebut sebagaimana berkas yang dilimpahkan, dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa anggota DPRD lainnya yang saat ini tengah berproses di persidangan.


"Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelasnya.


Untuk saat ini ke 15 tersangka tersebut lanjut Agung, status penahanannya masih dilakukan di Rutan KPK di Jakarta.


Terpisah, juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan 15 berkas tersangka dari jaksa KPK.


"Untuk penetapan sekaligus jadwal persidangan masih menunggu tanda tangan ketua PN Palembang, mudah-mudahan dalam waktu dekat penetapan sidang sudah ada," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update