Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Pelapor, Pertanyakan Status Tersangka Oknum Kades Hanya Wajib Lapor

Wednesday, April 13, 2022 | Wednesday, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T12:10:24Z


Kuasa Hukum Erika selaku pelapor saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Erika melalui tim kuasa hukumnya mempertanyakan status penahanan tersangka Samsul Bahri oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur, Ogan Komering Ilir, yang hingga saat ini hanya dikenakan wajib lapor.


Tim kuasa hukum Erika selaku pelapor dalam kasus dugaan mempergunakan surat palsu, Maulana Oktaviano SH didampingi Al Kosim SH dan Rahmat Kurniawan Nasution, SH, mengatakan, laporan yang telah dibuat oleh kliennya pada Februari 2021 silam, saat ini telah ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik ditreskrimum polda sumsel.


Dijelaskannya, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Samsul Bahri sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari kamis tanggal 14 April 2022.


Tim kuasa hukum mengungkapkan, kliennya selaku pelapor merasa telah dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu yaitu tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.


"Klien kami tersebut kala itu selaku ketua BPD yang kami nilai nama dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades tersebut untuk pencairan dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015-2019," ungkap Maulana salah satu tim kuasa hukum Erika.


Dikatakannya, pada saat pengembangan perkara pada ditingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri.


"Yang membuat aneh, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan hanya berstatus wajib lapor saja," ungkapnya.


Bahkan terhadap status wajib lapor itu, ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri.


Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Samsul Bahri, selain diduga akan merugikan keuangan negara, kliennya juga merasa dirugikan nama baik, harkat dan martabatnya. 


Maulana menambahkan, hingga saat ini tidak ada perdamaian antara pelapor Erika dengan tersangka Samsul Bahri serta tersangka juga tidak ada iktikad baik kepada pelapor.


"Dari informasi yang kami dapatkan, Kamis besok penyidik Kejari OKI akan segera melakukan tahap II melimpahkan terdakwa berikut barang bukti ke bagian penuntut umum," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update