Notification

×

Tag Terpopuler

Marzan Iskandar Akui Tandatangani Pencairan NPHD Tahun 2015 di Jakarta

Thursday, April 07, 2022 | Thursday, April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T10:13:21Z

 

Sidang Lanjutan Perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi untuk dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang.


Ketiga saksi yang dihadirkan secara langsung itu adalah, Kadis Perkim Pemprov Sumsel Basyaruddin, Kabid Pencairan BPKAD Rita Ariani dan mantan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan Iskandar.


Saksi Marzan Iskandar dalam keterangannya mengakui dirinya yang menandatangani pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2015 sebesar Rp.50 miliar.


Saat ditanya hakim dimana ia menandatangani NPHD tersebut, Marzan mengatakan penandatanganan itu dilakukan di Jakarta. 


"Pada tahun 2015, saudara saksi kan yang menandatangani NPHD itu, dimana saudara saksi tandatangi?," Tanya hakim.


"Pada saat itu, ada yang mendatangi saya di Jakarta meminta untuk tanda tangan NPHD tersebut yang mulia," jawab Marzan.


Kemudian saat dipertegas oleh hakim siapa orang yang dimaksud, Marzan mengaku lupa.


"Saya lupa yang mulia siapa orangnya yang menemui saya," ujarnya.


Selain itu, Marzan menjelaskan bahwa yang menandatangani pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar 50 miliar dirinya selaku Wakil Ketua Yayasan dan Bendahara Muddai Madang.


"Saya dan bendara yaitu Muddai Madang yang menandatangani perintah bayar 50 miliar dengan rincian 48 miliar untuk uang muka PT Brantas Abipraya, 1,2 miliar untuk PT Indah Karya selaku management konstruksi kemudian 200 juta untuk operasional panitia pembangunan," ujarnya.


Sementara Basyaruddin selaku Kepala Dinas Perkim Pemprov Sumsel mengaku dirinya baru mengetahui menjadi pengurus yayasan saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi.


Sedangkan saksi Rita Ariani Kabid Pencairan BPKAD mengakui memproses pencairan dana hibah sebesar 50 miliar ditahun 2015 atas instruksi Kepala BPKAD Laonma PL Tobing berdasarkan disposisi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update