Notification

×

Tag Terpopuler

Alex Noerdin Sebut Keterangan Saksi Sebelumnya Tidak Benar, Mereka Buang Badan

Tuesday, May 17, 2022 | Tuesday, May 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T09:25:14Z

Alex Noerdin saat memberikan kesaksian untuk Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dalam sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) terdakwa Alex Noerdin menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Kejaksaan Agung mencecar Alex Noerdin terkait seputar kerjasama antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

PT DKLN sendiri diketahui adalah milik terdakwa Muddai Madang.

"Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?, "tanya tim JPU Kejagung Zulkifli.

Dalam jawabannya Alex menjelaskan, bahwa gas yang akan dibeli itu berasal dari Pertamina Hulu Jambi - Merang yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

"Sebab, pihak PLN tidak sepenuhnya dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang. 13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010," jelasnya.

Alex Noerdin menerangkan, kemudian pihak PDPDE menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

"Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir. Kemudian keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengaku tidak tahu dan tidak libatkan adalah bentuk buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Karena resiko kerugian itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli gas dan seterusnya," ungkap Alex.

Terpisah tim Jaksa Kejagung Muhamad SH Mhum, mengatakan terkait keterangan Alex Noerdin yang menyebut keterangan para saksi terkesan buang badan semua, menurutnya, para saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah disumpah dan mempunyai tanggung jawab dihadapan hukum.

"Itukan keterangan dari Pak Alex ya, terkait keterangan saksi sebelumnya kan sudah disumpah tinggal penilaian dari majelis hakim saja," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update