Notification

×

Tag Terpopuler

Dakwaan Jaksa Kadaluarsa, Ahmad Senen Mardoni Bebas Diputusan Sela

Friday, May 27, 2022 | Friday, May 27, 2022 WIB Last Updated 2022-05-27T13:55:47Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan eksepsi Ahmad Senen Mardoni (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Senen Mardoni atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Jumat (27/5/2022).


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa, sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menolak seluruhnya dakwaan penuntut umum. 


Ahmad Senen Mardoni yang dituduh atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah melalui kuasa hukumnya Joni Effendi SH MH seusai sidang mengatakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sudah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Majelis hakim sudah mengambil keputusan yang tepat, kami sangat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya seusai sidang.


Terpisah, Subroto selaku korban mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Ahmad Senen Mardoni.


“Menurut saya majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, karena kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut," ujar Subroto.


Dalam dakwaan diketahui, bahwa Ahmad Senen Mardoni bersama-sama dengan Elly Hanafiah (Almarhumah) pada tanggal 5 Agustus 1998 lalu bertempat di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palembang turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat.


Perbuatan terdakwa baru diketahui oleh saksi korban Subroto pada hari Kamis tanggal 26 April 2007 di Pengadilan Negeri Palembang dan eksekusi putusan perkara perdata dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012. 


Perbuatan Ahmad Senen Mardoni dan Elly Hanafiah (Almarhumah) menyebabkan saksi Subroto mengalami kerugian sebesar sepuluh miliar.


Akibat perbuatannya, Ahmad Senen Mardoni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update