Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Saksi Alex Noerdin, Muddai Madang Menangis Dituduh Korupsi Duit Masjid Sriwijaya

Thursday, May 19, 2022 | Thursday, May 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T07:51:45Z

Muddai Madang menjadi saksi untuk Alex Noerdin dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali menghadiri sidang secara langsung (Offline) dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).

Keduanya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam keterangannya Muddai Madang yang menjadi saksi untuk Alex Noerdin sempat menangis saat menceritakan kisahnya dalam perkara Masjid Sriwijaya.

Muddai juga mempertanyakan kenapa dirinya yang menjadi donatur justru dijadikan terdakwa bahkan dirinya dituduh korupsi uang Masjid.

"Kalau bicara Yayasan Wakaf, meskipun saya selaku bendahara bisa saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan itu saya berikan Lillahitaala," ungkap Muddai kepada majelis hakim.

Dijelaskannya, dirinya tidak menyangka kalau terkait pembangunan Masjid Sriwijaya harus berujung dengan permasalahan hukum. Akibatnya, anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh korupsi duit Masjid.

Tidak hanya terhadap keluarga, sembari mengusap air mata, Muddai Madang juga mengaku usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur.

"Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas, seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang," ujar Muddai sembari meneteskan air mata.

Dia juga mengungkapkan, sejak ditahan bahkan orang tuanya meninggal dia tidak pernah menangis, akan tetapi dalam perkara yang menjeratnya tersebut dia sedih sehingga meneteskan air mata.

"Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merampok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia," tuturnya.

Terpisah tim kuasa hukum, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH, mengaku atas keterangan dari kliennya itu adalah puncak kezaliman dalam penetapan Muddai Madang sebagai tersangka, padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.

"Justru niat beramal klien kami  menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijadikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update