Notification

×

Tag Terpopuler

Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Prediksi Meningkat Usai Lebaran

Thursday, May 19, 2022 | Thursday, May 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T09:27:36Z



PALEMBANG, SP - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memprediksi penerimaan pajak di sektor hotel, restoran termasuk hiburan akan meningkat, ini dikarenakan pengaruh usai lebaran dimana banyak yang datang ke Palembang, dan membeli oleh-oleh ketika kembali lagi.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, Dua sektor ini cukup menjanjikan di momentum lebaran ini dengan banyaknya orang datang ke Palembang waktu lebaran kemarin.

"Kita akan monitor, dan akhir bulan ini kita bisa evaluasi hasilnya seperti apa untuk melihat secara keseluruhan dampak lebaran terhadap penerimaan pajak di sektor ini," katanya.

Pihak nya juga optimis bahwa capaian pajak pada tahun ini realisasi nya tidak akan terlalu jauh dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp1, 070 triliun.

"Kondisi ekonomi sekarang optimistis, dengan ekonomi kita terus bergerak, dan kondisi covid juga tidak menjadi kendala, sebab walaupun kita masih level 3 tapi ini lebih disebabkan ke capaian vaksinasi, kalau tidak bisa saja kita level 2 bahkan satu," katanya.

Karena itu, dengan tahun ini target sebesar Rp1, 070 Triliun dan maka setidaknya dari target ini BPPD yakin minimal Rp1 triliun dapat tercapai.

"Merealisasikan itu, Semua sektor kita dorong, Yang potensial restoran, hotel, BPHTB, sedangkan untuk lampu jalan lebih sifatnya given tergantung pembayaran dari masyarakat," katanya.

Cukup baiknya penerimaan pajak di tahun ini, menjadi dasar optimis capaian akan lebih bagus, apalagi pada triwulan satu 2022 angka pencapaian cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Capaian kita pada TW 1 ini sebesar 26 persen, itu angka sudah sangat signifikan kenaikan nya dari tahun lalu,
Sumbangan terbesar dari pajak restoran, hiburan, BPHTB, termasuk PBB," katanya.

Pada tahun lalu masih sangat kecil sekali, bahkan tidak dapat insentif dimana untuk mendapatkan insentif ini bagi pegawai BPPD minimal penerimaan pajak 15 persen, sedangkan tahun ini ada yang hampir 30 persen sektor pajak.

"Tahun ini pada TW 1 kita sudah dapat insentif, karena sudah melampaui ketentuan yang ditetapkan untuk mendapatkan insentif. Pada TW 2 nanti minimal 40 persen dari target," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update