Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Pindahkan Penahanan 15 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo

Monday, May 30, 2022 | Monday, May 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T10:00:08Z

KPK pindahkan penahanan 15 anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan terdakwa 15 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji 16 paket proyek pada Dinas PUPR dari Rutan KPK cabang Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (30/5/2022).

Para terdakwa itu terdiri dari lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Pemindahan tahanan tersebut, berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.

"Benar, hari ini Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan tempat penahanan Terdakwa Agus Firmansyah dkk ke Lapas Kelas I Palembang dan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK," jelas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Ali Fikri menambahkan, untuk 13 terdakwa dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo, sementara untuk dua terdakwa lainnya Mardalena dan Verra Erika dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas II Merdeka Palembang.

Seperti diketahui, kelima belas terdakwa tersebut, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang kini sudah divonis.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update