Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Gratifikasi PTSL Hadirkan Dua Saksi Ahli, JPU : Kuatkan Dakwaan Penuntut Umum

Tuesday, May 17, 2022 | Tuesday, May 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T08:34:53Z

Sidang lanjutan kasus PTSL di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan dua saksi ahli untuk dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita yang terjerat perkara dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dua saksi ahli yang dihadirkan itu yakni, Delvi Panjaitan selaku ahli akuntan publik dan Ahmad Rizki dari BPBD.

Tim Jaksa Penuntut Umum M Aldy Rinanda Rijasa menjelaskan, bahwa sidang perkara dugaan gratifikasi program PTSL yang menjerat dua terdakwa tersebut saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi ahli.

"Dalam sidang hari ini kita menghadirkan dua saksi ahli yakni Delvi Panjaitan dan Muhammad Rizki, keduanya kita hadirkan guna menjelaskan perhitungan kerugian negara dan sebesar besar nilai objek pajak tanah yang dijual belikan dalam program PTSL tersebut.

Dikatakannya, saksi ahli Delvi Penjaitan dalam persidangan menjelaskan adanya kemungkinan terjadi kerugian dalam pelaksanaan program PTSL.

Sementara saksi ahli Muhammad Rizki lanjut Aldy, dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjual belikan di Keluharan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.

"Keterangannya para ahli yang kita hadirkan dipersidangan tadi sangat mendukung pembuktian dalam dakwaan penuntut umum dan mendukung dalam penuntutan kita nanti, sehingga kita bisa menuntukan pasal mana yang kita berikan dalam penuntutan nanti," ujarnya.

Terpisah Jaswadi tim kuasa hukum Kedua terdakwa, mengaku terkait keterangan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan hanya sebagai konteks kewenangannya sebagai ahli.

"Pertama kami lebih melihat kepada kewenangannnya, kewenangan dalam konteksnya untuk mengaudit, memang punyak hak seperti inspektorat dan BPKP, akan tetapi yang berhak. Kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa acuannya tetap kepada surat Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 itu jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negara secara konstitusional hanya BPK," jelasnya.

Yang perlu diluruskan, kata Jaswadi dalam perkara ini tidak seluruhnya dari orang BPN yang membeli tanah di karya Jaya, hanya ada 27 orang, dan ada sekitar 306 itu masyarakat.

"Jadi harus juga diluruskan bukan selurunya orang  BPN yang membeli tanah disitu," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update