Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang PDPDE, Kuasa Hukum Alex Noerdin Hadirkan Saksi Ahli Irjen Kementerian ESDM

Monday, May 09, 2022 | Monday, May 09, 2022 WIB Last Updated 2022-05-09T11:07:43Z


Irjen Kementerian ESDM Dr Ahmad Syakhroza dihadirkan menjadi saksi ahli Alex Noerdin (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Saksi ahli tata kelola minyak dan gas bumi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Prof Dr Ahmad Syakhroza dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Senin (9/4/2022).


Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Dr Ahmad Syakhroza sendiri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.


Dalam keterangannya, saksi ahli Ahmad Syakhroza yang dihadirkan langsung oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, bahwa mantan Gubernur Sumsel tersebut tidak terlibat dalam perkara PDPDE.


Menurutnya, gas bumi dikuasai dan di kontrol oleh negara, maka jika BUMD menginginkan alokasi maka harus mengajukan proposal.


"Bahkan yang paling penting adalah ketika izin alokasi gas itupun belum ada, sudah boleh melakukan MoU antara BUMD dan pihak swasta. Hal itu bukanlah suatu kesalahan," ujar Ahmad Syakhroza saat memberikan keterangan dalam persidangan.


Hal senada juga dikatakan Susilo Ari Wibowo ketua tim kuasa hukum Alex Noerdin.


Susilo menjelaskan, bahwa PDPDE Sumsel sudah disetujui mendapat alokasi bagian gas negara dan tidak kredibel maka akan ada finalti, sehingga bukan menjadi keuntungan melainkan menjadi kerugian negara.


Oleh karena itu sebelum melakukan persetujuan alokasi Migas, Gubernur Sumsel sudah ada MoU dengan swasta menurutnya itu tidak salah.


"Artinya disini pak Alex Noerdin tidak bersalah, beliau hanya memberikan permohonan perizinan alokasi saja," ujar Susilo saat scorsing sidang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update